Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ridwan Syafi'i bin Ayi Ruswandi) dan Pemohon II (Veri Iman Kristiani Ziliwu, S.E. binti Lululi Ziliwu) yang dilangsungkan pada tanggal 13 Mei 2018 di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
|