Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
544/Pdt.P/2025/PA.Pwk 1.Jajang Wahyudin Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S
2.Jajang Gumelar, SE, Mm Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 544/Pdt.P/2025/PA.Pwk
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat 544/Pdt.P/2025/PA.Pwk
Pemohon
NoNama
1Jajang Wahyudin Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S
2Jajang Gumelar, SE, Mm Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lala Nurlaela Nugraha, S.SyJajang Wahyudin Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S
2Lala Nurlaela Nugraha, S.SyJajang Gumelar, SE, Mm Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar
3Idham Angga Gustian, S.HJajang Wahyudin Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S
4Idham Angga Gustian, S.HJajang Gumelar, SE, Mm Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S bin H. Hamzah telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2017 karena sakit, berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan Nomor 474.3/142/Pem tertanggal 09 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta;
  3. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S bin H. Hamzah adalah sebagai berikut:
    1. Jajang Wahyudin Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S, selaku anak kandung almarhum Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S;
    2. Jajang Gumelar, SE, Mm Bin Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S, selaku anak kandung almarhum Jaenal Solichin alias H. Solihin alias H. Janglar S;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

  • Pengadilan Agama Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak