| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;;
- Menetapkan Pemohon sebagai Pemegang Kuasa Asuh atas anak bernama Yuvi Aprilian Bin H. Ade Suhendi, lahir di Purwakarta 8 AprilĀ 2010
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk mewakili anak dalam segala perbuatan hukum, termasuk untuk mengurus hartanya dengan sebaik-baiknya, untuk mengurus proses penjualan harta peninggalan almarhum tersebut atas nama H. Ade Suhendi dan atas nama Hernadiyan, dan administrasi lainnya;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah permohonan ini diajukan, atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih. |