Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
582/Pdt.P/2025/PA.Pwk Hj Rogayah Binti Masria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 582/Pdt.P/2025/PA.Pwk
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat 582/Pdt.P/2025/PA.Pwk
Pemohon
NoNama
1Hj Rogayah Binti Masria
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lala Nurlaela Nugraha, S.SyHj Rogayah Binti Masria
2Idham Angga Gustian, S.HHj Rogayah Binti Masria
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan H. Emuh Muhtar bin Sukria telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 2017 sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Kematian dengan nomor 3214-KM-05122022-0068 tertanggal 06 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta;
  3. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris H. Emuh Muhtar bin Sukria adalah sebagai berikut:Hj Rogayah Binti Masria, selaku istri almarhum H. Emuh Muhtar bin Sukria;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

  • Pengadilan Agama Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak