Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menetapkan Ahli Waris yang Mustahak dari Alm. Deden Duddy Susbandi yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2020 adalah sebagai berikut : 1. Fahmi Rachman Bin Alm. Deden Duddy Susbandi; 2. Fauzan Rachdiansyah Dwi Putra Bin Alm. Deden Duddy Susbandi
- Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menjual sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor. 00653 dengan luas 1545 M2 atas nama Deden Duddy Susbandi, yang beralamat di Desa. Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Pemohon I dan Pemohon II berhak tehadap seluruh harta peninggalan Alm. Deden Duddy Susbandi yang pernah diperoleh semasa hidup dan / atau harta bawaan Alm. Deden Duddy Susbandy.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon I dan Pemohon II.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Agama Purwakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya. |