Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2024/PA.Pwk 1.Fahmi Rachman
2.Fauzan Rachdiyansyah Dwi Putra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2024/PA.Pwk
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat 349/Pdt.P/2024/PA.Pwk
Pemohon
NoNama
1Fahmi Rachman
2Fauzan Rachdiyansyah Dwi Putra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Luthfii Bagasworo,S.H.Fahmi Rachman
2Muhammad Luthfii Bagasworo,S.H.Fauzan Rachdiyansyah Dwi Putra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Ahli Waris yang Mustahak dari Alm. Deden Duddy Susbandi yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2020 adalah sebagai berikut : 1. Fahmi Rachman Bin Alm. Deden Duddy Susbandi; 2. Fauzan Rachdiansyah Dwi Putra Bin Alm. Deden Duddy Susbandi
  3. Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menjual sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor. 00653 dengan luas 1545 M2 atas nama Deden Duddy Susbandi, yang beralamat di Desa. Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
  4. Menyatakan Pemohon I dan Pemohon II berhak tehadap seluruh harta peninggalan Alm. Deden Duddy Susbandi yang pernah diperoleh semasa hidup dan / atau harta bawaan Alm. Deden Duddy Susbandy.
  5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon I dan Pemohon II.

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Agama Purwakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak