Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PA.Pwk Itoh Masitoh binti Inan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PA.Pwk
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat 33/Pdt.P/2025/PA.Pwk
Pemohon
NoNama
1Itoh Masitoh binti Inan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Firman Hidayat Sungkawa, S.H.IItoh Masitoh binti Inan
2Hermawan, S.H.Itoh Masitoh binti Inan
3Puja Islami S. HItoh Masitoh binti Inan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa pewaris (Ano bin Napun) meninggal pada hari Kamis, 15 Agustus 2024;
  3. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris Almarhum. Ano bin Napun yaitu :
    1. Itoh Masitoh Binti Inan (Istri Pewaris);
    2. Muhammad Fathan Firdaus bin Wildan Damami (Cucu kandung Pewaris).
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak